Jakarta (ANTARA) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri saat ini menunggu proses banding artis Nazriel Ilham alias Ariel untuk melanjutkan proses hukum Cut Tari dan Luna Maya.
"Polri masih menunggu proses banding Ariel, karena menyangkut berkas tersangka LM dan CT," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.
Tersangka Luna Maya dan Cut Tari saat ini masih menunggu proses hukum selanjutnya, karena terkait dugaan turut serta kedua artis dalam adegan di video mesum bersama Ariel, ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Singgih Budi Prakoso SH, memvonis Ariel pada hari Senin (31/1) selama tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat tayangan pornografi.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ariel dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan.
Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.
"Polri masih menunggu proses banding Ariel, karena menyangkut berkas tersangka LM dan CT," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.
Tersangka Luna Maya dan Cut Tari saat ini masih menunggu proses hukum selanjutnya, karena terkait dugaan turut serta kedua artis dalam adegan di video mesum bersama Ariel, ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Singgih Budi Prakoso SH, memvonis Ariel pada hari Senin (31/1) selama tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat tayangan pornografi.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ariel dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan.
Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.





