Kamis, 20 Januari 2011

KY Belum Temukan Kejanggalan Vonis Gayus

Komisioner Bidang Perekrutan Hakim Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri memastikan belum akan memanggil Albertina Ho, ketua mejelis hakim kasus Gayus Tambunan.

Hal ini terkait dengan putusan vonis yang dilakukan Albertina Ho menjatuhkan vonis tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider kepada terdakwa mafia hukum yang melibatkan Gayus Tambunan.

"Jadi sistem kerja KY ini kan kalau ada temuan yang mencurigakan, KY baru bisa aktif untuk menindaklanjutin," katanya kepada wartawan, Kamis (20/1/2011)

Selain itu, KY baru bisa mengambil tindakan jika ada laporan dari masyarakat. Taufiq menjelaskan, saat ini pihak menunggu laporan masyarakat tersebut. "Kalau ada laporan kemudian tentang ada yang aneh-aneh ya kita akan menunggu laporan," lanjut Taufik.

Misalnya, jika ada hal yang aneh menjadi perhatian luar biasa, terutama di media massa, maka KY akan menjalankan aturan. Dan itupun jika ditemukan adanya indikasi kelalaian. "Jika itu tercium aroma-aroma tertentu. Tapi kan saat ini kita belum tahu aroma itu," lanjutnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta atas dakwaan melakukan suap terhadap penegak hukum dan mafia pajak.

0 comments:

Posting Komentar