Penyelidikan polisi menyimpulkan korban praktek penjualan siswi SMP melalui Facebook untuk sementara mencapai tujuh orang. Umur korban berkisar antara 13-16 tahun, semuanya siswi SMP. Mereka adalah KKS (15), AC (15), WI (13), ZV (15), CK (16), NA (16) dan ASP (15).
Toni menyatakan, berdasarkan pengakuan DD, tersangka, seluruh korban pernah dipasarkan melalui situs jejaring sosial Facebook, namun sebagian mendapat pelanggan dengan cara lain.
Bisnis perdagangan anak yang dilakukan DD terhadap anak di bawah umur ini sudah berlangsung selama dua tahun.



0 comments:
Posting Komentar