Jumat, 18 Februari 2011

Ketua DPR: Tidak Ada Pasal Hilang pada Rancangan Kode Etik

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan, tidak ada satupun pasal yang dihilangkan pada rancangan peraturan DPR tentang kode etik. Ketiadaan pasal gratifikasi dan rangkap jabatan terjadi karena sudah diatur undang-undang.

"Artinya bila melakukan tindakan pidana otomatis ada proses yang lain. Ini tidak perlu dibunyikan di sana (kode etik)," kata Marzuki Alie di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (18/2).

Menurut Marzuki, bila pasal gratifikasi dimasukan dalam rancangan kode etik malah membuat peraturan tumpang tindih. Marzuki menegaskan, malah di rancangan kode etik terdapat aturan terkait penerimaan santunan. "Itu yang paling penting,"ucapnya.

Ditanya pendapatnya soal larangan membawa keluarga pada perjalanan dinas pada rancangan kode etik, menurut Marzuki, aturan tersebut tidak umum. Dalam rancangan kode etik, anggota DPR dilarang membawa keluarga kecuali menggunakan uang sendiri.

"Kalau terkait pelaporan harta kekayaan itu jelas kan dalam pelaporan harta kekayaan negara, itu sudah aturan dan di dalam undang-undang tidak memaksa. Makanya di dalam kode etik dipaksa," tandas politikus Partai Demokrat itu.

Tibi/Metrotvnews

0 comments:

Posting Komentar