Jumat, 18 Februari 2011

Sultan tak Tarik Tanah Keraton yang Ditempati Warga

Metrotvnews.com, Yogyakarta: Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, keraton tidak akan menarik tanah berstatus "Sultan Ground" yang selama ini ditempati warga.

"Meskipun tanah milik keraton akan diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masyarakat tidak perlu khawatir karena tetap diizinkan menempati `Sultan Ground`," katanya di Yogyakarta, Jumat (18/2).

Menurut dia, selama ini ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa dengan adanya RUUK DIY tanah keraton yang ditempati warga atau magersari akan ditarik. Padahal, tanah itu tidak akan ditarik dan warga tetap bisa menggunakannya.

"RUUK DIY memang akan mengatur jelas status tanah termasuk keraton yang selama ini dianggap sebagai lembaga adat akan diusulkan menjadi subjek hukum," kata Sultan yang juga Gubernur DIY.

Ia mengatakan, dalam RUUK DIY nanti akan coba diangkat keraton sebagai lembaga subjek hukum. Hal itu berarti tanah-tanah yang dinyatakan sebagai tanah keraton itu nanti akan mendapatkan sertifikat.

Selama ini, menurut dia, tanah magersari mendapat pengakuan sebagai tanah keraton yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN). Namun, ke depan diharapkan tanah tersebut bisa mendapatkan sertifikat.

"Keraton selama ini memang tidak mempunyai sertifikat atas tanah tersebut. Ke depan tanah milik keraton akan memiliki sertifikat, termasuk tanah yang selama ini ditempati warga atau magersari," katanya.

Tibi/Metrotvnews.com

0 comments:

Posting Komentar