Metrotvnews.com, Yogyakarta: Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, keraton tidak akan menarik tanah berstatus "Sultan Ground" yang selama ini ditempati warga.
"Meskipun tanah milik keraton akan diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masyarakat tidak perlu khawatir karena tetap diizinkan menempati `Sultan Ground`," katanya di Yogyakarta, Jumat (18/2).
Menurut dia, selama ini ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa dengan adanya RUUK DIY tanah keraton yang ditempati warga atau magersari akan ditarik. Padahal, tanah itu tidak akan ditarik dan warga tetap bisa menggunakannya.
"RUUK DIY memang akan mengatur jelas status tanah termasuk keraton yang selama ini dianggap sebagai lembaga adat akan diusulkan menjadi subjek hukum," kata Sultan yang juga Gubernur DIY.
Ia mengatakan, dalam RUUK DIY nanti akan coba diangkat keraton sebagai lembaga subjek hukum. Hal itu berarti tanah-tanah yang dinyatakan sebagai tanah keraton itu nanti akan mendapatkan sertifikat.
Selama ini, menurut dia, tanah magersari mendapat pengakuan sebagai tanah keraton yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN). Namun, ke depan diharapkan tanah tersebut bisa mendapatkan sertifikat.
"Keraton selama ini memang tidak mempunyai sertifikat atas tanah tersebut. Ke depan tanah milik keraton akan memiliki sertifikat, termasuk tanah yang selama ini ditempati warga atau magersari," katanya.
Tibi/Metrotvnews.com
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri saat ini menunggu proses banding artis Nazriel Ilham alias Ariel untuk melanjutkan proses hukum Cut Tari dan Luna Maya.
"Polri masih menunggu proses banding Ariel, karena menyangkut berkas tersangka LM dan CT," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.
Tersangka Luna Maya dan Cut Tari saat ini masih menunggu proses hukum selanjutnya, karena terkait dugaan turut serta kedua artis dalam adegan di video mesum bersama Ariel, ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Singgih Budi Prakoso SH, memvonis Ariel pada hari Senin (31/1) selama tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat tayangan pornografi.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ariel dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan.
Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.











